JAKARTA - Bagi banyak orang, kepemilikan kendaraan bermotor tidak berhenti pada proses pembelian semata.
Setelah transaksi selesai, masih ada kewajiban administratif yang harus dipenuhi agar kendaraan tercatat sah atas nama pemilik baru. Salah satu tahapan yang kerap dianggap merepotkan adalah pengurusan balik nama dan mutasi kendaraan, terutama bagi pembeli kendaraan bekas.
Kecemasan ini umumnya muncul karena kurangnya informasi mengenai prosedur dan biaya yang harus disiapkan.
Tidak sedikit pemilik kendaraan yang khawatir akan muncul biaya tambahan di luar ketentuan atau proses yang berbelit-belit. Padahal, pemerintah telah menetapkan tarif resmi balik nama dan mutasi kendaraan secara jelas melalui regulasi yang berlaku.
Melakukan balik nama dan mutasi kendaraan bukan hanya sekadar formalitas. Proses ini berperan penting dalam memastikan legalitas kepemilikan, memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Dengan data kepemilikan yang sudah diperbarui, pemilik kendaraan akan lebih tenang dalam menggunakan kendaraannya untuk aktivitas sehari-hari.
Kabar baiknya, seluruh biaya administrasi tersebut telah diatur agar transparan dan terjangkau. Pemerintah menetapkan standar tarif melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan adanya aturan ini, masyarakat dapat mengetahui secara pasti besaran biaya resmi yang perlu disiapkan saat mengurus balik nama maupun mutasi kendaraan.
Berikut ini adalah rincian tarif resmi yang perlu diketahui oleh pemilik kendaraan pada 2026, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Dalam proses balik nama kendaraan, pemilik baru akan memperoleh Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah diperbarui sesuai identitas kepemilikan terbaru. Penerbitan STNK ini merupakan bagian penting dari administrasi kendaraan bermotor.
Untuk penerbitan STNK baru atau perpanjangan lima tahunan, biaya yang dikenakan adalah sebagai berikut:
Roda dua atau tiga sebesar Rp 100.000
Roda empat atau lebih sebesar Rp 200.000
Selain itu, terdapat pula biaya pengesahan STNK tahunan yang harus dibayarkan setiap tahun. Biaya pengesahan tersebut meliputi:
Roda dua atau tiga sebesar Rp 25.000
Roda empat atau lebih sebesar Rp 50.000
Besaran biaya ini berlaku secara nasional dan ditetapkan sebagai PNBP, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya pungutan di luar ketentuan resmi.
Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB atau Plat Nomor)
Pergantian nama pemilik kendaraan biasanya diikuti dengan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor baru. Plat nomor ini menjadi identitas fisik kendaraan yang menandakan status legal dan wilayah registrasi kendaraan tersebut.
Untuk penerbitan TNKB, biaya yang dikenakan adalah:
Roda dua atau tiga sebesar Rp 60.000
Roda empat atau lebih sebesar Rp 100.000
Plat nomor baru ini akan diterbitkan bersamaan dengan proses balik nama dan perpanjangan lima tahunan STNK. Dengan plat nomor yang sesuai, data kendaraan akan selaras dengan identitas pemilik terbaru.
Biaya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen paling vital dalam kepemilikan kendaraan. Dokumen ini menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor dan wajib diperbarui saat terjadi proses balik nama.
Biaya penerbitan BPKB baru ditetapkan sebagai berikut:
Roda dua atau tiga sebesar Rp 225.000
Roda empat atau lebih sebesar Rp 375.000
Dengan diterbitkannya BPKB baru, data kepemilikan kendaraan secara hukum telah resmi berpindah ke pemilik yang sah. Hal ini penting untuk menghindari sengketa kepemilikan di kemudian hari.
Biaya Mutasi Kendaraan Jika Pindah Daerah
Mutasi kendaraan diperlukan apabila pemilik memindahkan domisili kendaraan ke luar wilayah hukum Polda asal. Proses ini mencakup penerbitan surat mutasi sebagai dasar pemindahan registrasi kendaraan ke daerah baru.
Biaya penerbitan surat mutasi ke luar daerah adalah sebagai berikut:
Roda dua atau tiga sebesar Rp 150.000
Roda empat atau lebih sebesar Rp 250.000
Biaya ini berlaku apabila kendaraan berpindah wilayah administrasi, misalnya dari satu provinsi ke provinsi lainnya. Dengan mutasi yang sah, kendaraan dapat terdaftar di Samsat wilayah tujuan.
Komponen Biaya Lain yang Perlu Diperhatikan
Perlu dicatat bahwa seluruh tarif yang disebutkan di atas merupakan biaya administrasi resmi atau PNBP. Total biaya yang dibayarkan di Samsat nantinya akan bertambah dengan Pajak Pokok Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Besaran PKB dan BBNKB dapat berbeda-beda, tergantung pada nilai jual kendaraan, jenis kendaraan, serta kebijakan pajak di masing-masing daerah. Oleh karena itu, pemilik kendaraan disarankan untuk menyiapkan dana tambahan di luar biaya administrasi.
Dengan memahami rincian tarif resmi ini, pemilik kendaraan diharapkan dapat mengurus balik nama dan mutasi kendaraan dengan lebih tenang, terencana, dan terhindar dari praktik pungutan tidak resmi. Transparansi biaya menjadi kunci agar proses administrasi kendaraan berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.