JAKARTA - Pemutihan pajak kendaraan bermotor saat ini tengah digelar di sejumlah provinsi di Indonesia, termasuk Jawa Barat. Program ini menjadi kesempatan penting bagi masyarakat yang memiliki kendaraan menunggak untuk segera menuntaskan kewajibannya. Program pemutihan hanya berlaku hingga 30 September 2025, sehingga masyarakat dihimbau untuk tidak menunda.
Skema pemutihan pajak kendaraan bermotor menawarkan berbagai keringanan. Masyarakat yang mengikuti program dapat memperoleh pembebasan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun sebelumnya, serta pembebasan denda Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya. Hal ini berlaku sepanjang program masih berlangsung.
Kemudahan Pajak Kendaraan di Jawa Barat
Di Jawa Barat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga memberikan keringanan tambahan berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Dengan begitu, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan di Jabar dapat menuntaskan kewajiban tanpa beban tambahan yang signifikan. Program ini diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan.
Provinsi Lain yang Mengikuti Program Pemutihan
Selain Jawa Barat, beberapa provinsi lain juga memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir bulan ini. Salah satunya adalah Sumatera Barat, di mana skema pemutihan meliputi:
Pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor
Pembebasan BBNKB II
Pembebasan pajak progresif
Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja
Dengan berbagai pembebasan ini, masyarakat memiliki kesempatan lebih ringan untuk menunaikan kewajiban pajak kendaraannya.
Program Pemutihan di NTB dan NTT
Di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), program pemutihan juga berlaku hingga 30 September 2025.
Di NTB, terdapat beberapa keuntungan bagi wajib pajak:
Wajib pajak yang tertib selama empat tahun terakhir mendapatkan diskon 25 persen
Tunggakan sebelum tahun 2019 dihapuskan
Kendaraan dari luar NTB dibebaskan dari pajak mutasi masuk
Sementara di NTT, keringanan yang diberikan meliputi:
Bebas denda PKB dan SWDKLLJ
Penghapusan pajak progresif
Diskon 50 persen untuk tunggakan maupun mutasi masuk
Program ini diharapkan mendorong masyarakat untuk menuntaskan tunggakan pajak, sekaligus menjaga kepatuhan administrasi kendaraan di wilayah masing-masing.
Pemutihan Pajak di Kalimantan Tengah
Di Kalimantan Tengah, pemutihan pajak kendaraan hanya berlaku hingga 23 September 2025. Dalam program ini, masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan, sementara semua denda dan tunggakan dibebaskan. Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat setempat untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani tunggakan atau denda tambahan.
Manfaat Program Pemutihan Pajak
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor memiliki manfaat ganda. Pertama, masyarakat dapat menunaikan kewajiban pajak dengan biaya lebih ringan karena adanya pembebasan berbagai denda dan tunggakan. Kedua, pemerintah daerah dapat meningkatkan penerimaan pajak tertunda sekaligus menertibkan administrasi kendaraan bermotor.
Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dengan tunggakan, kesempatan ini sangat penting. Program pemutihan memberikan kemudahan dan insentif untuk menuntaskan tunggakan, sekaligus menjaga kepatuhan pajak di masing-masing daerah.
Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak
Masyarakat disarankan segera mendatangi kantor pajak daerah masing-masing atau memanfaatkan layanan online jika tersedia. Dengan melakukan pembayaran selama periode pemutihan, pemilik kendaraan dapat menghindari denda yang lebih besar di masa mendatang.
Selain itu, program ini juga mendorong masyarakat untuk selalu tertib membayar pajak di masa depan. Setelah berakhirnya program pada akhir September 2025, denda dan tunggakan akan kembali berlaku bagi yang menunda pembayaran. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat penting agar tidak kehilangan kesempatan ini.
Kesempatan Positif untuk Pemilik Kendaraan
Secara keseluruhan, pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung di berbagai provinsi memberikan peluang bagi masyarakat untuk memperbaiki catatan pajak kendaraannya. Dengan pembebasan tunggakan dan denda, masyarakat bisa lebih mudah menuntaskan kewajiban tanpa terbebani finansial.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan program ini sebelum periode berakhir. Bagi pemilik kendaraan, ini adalah waktu yang tepat untuk menuntaskan tunggakan pajak, memastikan kendaraan tetap legal, dan administrasi pajak tertib. Kesempatan ini hanya tersedia hingga akhir September 2025, sehingga penting untuk segera bertindak.
Dengan berbagai insentif dan kemudahan yang ditawarkan, pemutihan pajak kendaraan menjadi langkah positif bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Masyarakat mendapat keuntungan finansial dan administratif, sementara pemerintah daerah dapat menata pajak kendaraan bermotor secara lebih efektif.