Advokat Minta RUU Perampasan Aset Atur Standar Pembuktian Jelas

Advokat Minta RUU Perampasan Aset Atur Standar Pembuktian Jelas
RUU Perampasan Aset, Advokat Minta Ada Standar Pembuktian Jelas [FOTO: NET].

JAKARTA - Advokat Maqdir Ismail mengajukan usulan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana memuat standar pembuktian yang terang.

Menurut pemaparannya, perampasan aset tak sepantasnya dijalankan cuma berlandaskan sangkaan bahwa harta seseorang merupakan hasil perbuatan pidana.

"Hanya diduga bahwa ini hasil kejahatan, maka harta orang akan dirampas begitu saja. Ini saya kira yang perlu kami pikirkan," ujar Maqdir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Maqdir menyampaikan, pihak jaksa maupun penyidik wajib membuktikan keberadaan korelasi substansial antara aset yang hendak dirampas dengan tindak pidana terkait. 

Maka dari itu, penyidik selayaknya menganalisis terlebih dahulu harta serta penghasilan seseorang sebelum mengajukan tindakan perampasan aset.

Selain mempertegas standar pembuktian, Maqdir menyarankan agar pemilik aset memperoleh hak untuk menguji keabsahan bukti lewat tahapan yang adil tanpa disertai tekanan ataupun ancaman.

“Seperti dibatasi jangka waktu 6 tahun di Inggris, 7 tahun di Afrika Selatan, sehingga penuntut tetap wajib menyajikan bahan bukti pendukung," ujar dia.

Ia turut mengusulkan supaya aturan praduga aset sebagai hasil tindak pidana dibatasi sekadar untuk tindak pidana berkategori serius. Menurutnya, pembatasan semacam itu telah diaplikasikan di bermacam negara.

Di sisi lain, Maqdir mendukung adanya formula terkait pembekuan kilat atas aset bilamana ditemukan bukti permulaan bahwa pelaku hendak melarikan diri.

Kendati begitu, skema tersebut mesti dibarengi batasan waktu yang jelas, konfirmasi dari pengadilan dalam kurun singkat, peninjauan berkala, hingga penghentian pembekuan tatkala alasannya telah gugur.

"Bila diterapkan harus disertai syarat proses yang adil dan dapat diverifikasi oleh pihak lain, serta tetap membebani penuntut untuk menyajikan bahan pendukung," pungkas Maqdir.

Adapun RDPU ini diselenggarakan dalam rangka meneruskan agenda penyerap aspirasi publik untuk perancangan draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Selain Maqdir, forum ini turut menghadirkan advokat Juniver Girsang selaku narasumber.

“Sekarang kami sedang menyusun draf UU kami mau masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan DPR RI memberikan lampu hijau bagi komisi-komisi untuk tetap melangsungkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) di tengah masa reses, sepanjang mengantongi izin sesuai prosedur yang berlaku.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bahkan secara khusus mendorong Komisi III DPR RI guna melanjutkan rangkaian proses penyusunan serta pembahasan RUU Perampasan Aset selama periode reses.

"Baik, sebelum ditutup, teman-teman para anggota DPR, untuk para anggota komisi yang dalam masa reses ingin membahas undang-undang seperti RUU Satu Data dan lain-lain tadi, terutama untuk Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas rancangan undang-undang perampasan aset, kami persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku," kata Dasco dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index