Perbudakan Modern Kian Marak, Ketua Komisi XIII Usul Revisi UU TPPO

Perbudakan Modern Kian Marak, Ketua Komisi XIII Usul Revisi UU TPPO
DPR Usulkan Revisi UU TPPO Guna Atasi Perbudakan Modern [FOTO: NET].

JAKARTA - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengajukan usulan agar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diperbarui karena TPPO sudah menjelma menjadi praktik perbudakan modern yang kerap menciderai hak asasi manusia (HAM).

Ia memaparkan eksploitasi atas manusia masa kini tak lagi terbatas pada penipuan atau perdagangan perempuan dan anak saja, melainkan kian meluas ke bentuk kerja paksa, eksploitasi seksual, kejahatan digital, penipuan berkedok online scam, perbudakan utang (debt bondage), hingga jual beli organ tubuh.

"Praktik perdagangan orang dan eksploitasi manusia telah berkembang menjadi bentuk-bentuk perbudakan modern yang semakin kompleks. Sementara instrumen hukum nasional belum sepenuhnya mampu mengikuti perubahan modus kejahatan tersebut,” kata Willy di Jakarta, Jumat (31/7/2026)

Berdasarkan pandangannya, korban TPPO bukan cuma WNI yang mengadu nasib di luar negeri, melainkan juga publik yang mengalami eksploitasi di dalam negeri lewat iklim kerja yang tak lagi menghargai harkat dan martabat manusia.

Pada saat bersamaan, menurut dia, terdapat dualitas rujukan hukum dalam merespons perkara ini, yaitu antara UU TPPO serta UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Kepemilikan dua acuan hukum tersebut memicu pembuktian fakta hukum menjumpai kendala tersendiri.

“Dan akhirnya menjebak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelesaikannya secara pragmatis melalui UU PPMI yang bisa dengan mudah memutus berupa pelanggaran ilegalitas pekerja un-documented,” katanya.

Lantaran hal tersebut, ia menilai sudah waktunya Indonesia menggelar perbaikan mendasar pada kerangka hukum penanggulangan perdagangan orang.

Pembaruan UU TPPO, lanjut dia, tidaklah cukup sekadar memperberat sanksi pidana, melainkan wajib sanggup menjawab pergeseran pola kejahatan yang kini marak bergerak lewat platform digital, korporasi cangkang, rekrutmen daring, hingga sindikat antarnegara.

"Indonesia membutuhkan reformasi hukum yang mampu mengejar perubahan modus kejahatan, bukan terus tertinggal di belakangnya. Negara tidak boleh menunggu korban benar-benar dieksploitasi sebelum perlindungan hukum bekerja,” kata dia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index