JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah mematangkan perumusan kebijakan standardisasi terkait konektor pengisian daya untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) khusus kategori roda dua dan roda tiga.
Langkah strategis tersebut diambil sebagai upaya nyata guna mengakselerasi pembangunan ekosistem kendaraan listrik di tanah air agar tercipta sistem infrastruktur yang jauh lebih aman serta saling terhubung satu sama lain.
Pihak pemerintah memandang bahwa penerapan standardisasi ini menjadi suatu kebutuhan mendesak seiring dengan masih bervariasinya metode pengisian daya kendaraan listrik roda dua yang beredar di Indonesia saat ini.
- Baca Juga Update Harga Pangan 30 Juli:
Masyarakat pengguna kendaraan listrik masa kini dapat memanfaatkan berbagai metode pengisian, mulai dari fasilitas pengisian mandiri di rumah (home charging), pemanfaatan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), hingga penerapan sistem penukaran baterai (battery swapping).
Keragaman metode tersebut secara otomatis turut diiringi oleh penggunaan tipe konektor perangkat yang bermacam-macam, sehingga dikhawatirkan dapat memicu timbulnya berbagai persoalan kompatibilitas antarinfrastruktur maupun perangkat kendaraan apabila tidak segera diatur sejak dini.
Koordinator Pengembangan Smart Grid, Stasiun Pengisian dan Penyimpanan Listrik Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wahyudi Joko Santoso, mengemukakan bahwa pihaknya kini sedang menggodok arah pengembangan infrastruktur pengisian yang menitikberatkan fokus utama pada aspek keselamatan, interoperabilitas, namun tetap berupaya memberikan ruang leluasa bagi tumbuhnya inovasi teknologi.
Menurut pandangannya, ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada dasarnya telah membuka lebar peluang pemanfaatan teknologi pengisian yang berpedoman pada Standar Nasional Indonesia (SNI), standar acuan negara produsen, maupun standar berskala internasional.
Adanya fleksibilitas tersebut, imbuhnya, sangat diperlukan agar regulasi yang diterbitkan tidak justru menjadi hambatan bagi laju perkembangan teknologi.
Kendati demikian, di sisi lain pihak pemerintah juga tetap berkewajiban memastikan agar keberagaman jenis konektor yang ada tidak berubah menjadi batu sandungan bagi para pengguna maupun para pelaku industri usaha.
"Standardisasi tersebut tentunya perlu menjaga aspek keselamatan dan interoperabilitas, namun tetap memberi ruang bagi perkembangan teknologi dan inovasi pelaku usaha," ujar Wahyudi dalam Focus Group Discussion (FGD) Arah Pengembangan Infrastruktur KBLBB Roda Dua dan Roda Tiga dikutip dari keterangan resmi, Kamis (30/7/2026).
Pada kesempatan yang serupa, Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Alfina Zussida, menilai bahwa proses perumusan standar nasional ini memerlukan adanya harmonisasi yang kuat antara pihak pemerintah, Badan Standardisasi Nasional (BSN), PT PLN (Persero), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), para pelaku industri, serta asosiasi terkait.
Ia berpandangan bahwa standar konektor yang nantinya bakal diberlakukan wajib mempertimbangkan faktor keselamatan pengguna, interoperabilitas sistem, kemudahan dalam implementasinya, hingga tingkat kesiapan dari sektor industri itu sendiri dalam mengadopsinya.
"Keselamatan pengguna, interoperabilitas, kemudahan implementasi, serta kesiapan industri harus menjadi dasar dalam penyusunan standar nasional ke depan," kata Alfina.
Ia menambahkan pula bahwa faktor keselamatan masyarakat kini menjadi perhatian utama yang sangat disoroti oleh pemerintah, menyusul masih ditemukannya praktik penggunaan adaptor sembarangan yang memodifikasi konektor kendaraan listrik roda empat agar dapat dipaksakan untuk mengisi daya pada kendaraan roda dua.
Alfina menegaskan bahwa praktik modifikasi semacam itu sangat berpotensi memicu timbulnya risiko ancaman keselamatan yang fatal apabila tidak mematuhi standar teknis resmi yang berlaku.
Melalui penyelenggaraan forum diskusi tersebut, Ditjen Ketenagalistrikan berhasil menghimpun berbagai masukan konstruktif dari pihak BRIN, BSN, PLN, asosiasi industri, para pelaku usaha, serta unsur pemangku kepentingan lainnya terkait dinamika perkembangan teknologi pengisian, tingkat kebutuhan pasar, hingga arah baku standardisasi konektor yang rencananya akan diterapkan di Indonesia.
Alfina lebih lanjut menyampaikan bahwa rangkaian hasil pembahasan mendalam tersebut diharapkan mampu menjadi fondasi yang kokoh dalam perumusan kebijakan masa depan, sehingga tercipta infrastruktur pengisian kendaraan listrik roda dua dan roda tiga yang jauh lebih aman, interoperabel, serta adaptif terhadap segala kemajuan teknologi di masa mendatang.