ZAKAT

Kemenag Kukar Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Ramadan 1446 H/2025 M yang Wajib Diketahui Umat

Kemenag Kukar Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Ramadan 1446 H/2025 M yang Wajib Diketahui Umat

JAKARTA - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah secara resmi menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi setelah melalui rapat koordinasi melibatkan berbagai pihak — termasuk perwakilan pemerintah, lembaga zakat, dan stakeholder terkait — pada tanggal 5 Maret 2025. Penetapan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi umat Muslim di wilayah Kukar dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai syariat islam di bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Zakat Fitrah: Konversi Beras dan Uang
Dalam keputusan tersebut, besaran zakat fitrah diputuskan dalam dua bentuk pembayaran: beras dan uang. Untuk pembayaran zakat fitrah menggunakan beras, ditetapkan takaran sebanyak 2,5 kilogram beras per jiwa. Sementara itu, apabila zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang, terdapat tiga kategori nominal yang bisa dipilih oleh masyarakat: Rp 50.000, Rp 45.000, dan Rp 35.000 per jiwa. Besaran ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat serta harga beras yang dikonsumsi sehari-hari di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pembayaran zakat fitrah hendaknya dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri agar sah dan sesuai dengan ketentuan syariat. Zakat fitrah ini bertujuan untuk menyucikan jiwa serta membantu meringankan beban fakir dan miskin agar dapat merayakan Lebaran dengan suka cita.

Fidyah: Kewajiban Pengganti Puasa
Selain zakat fitrah, penetapan rapat juga mencakup besaran fidyah — yakni kewajiban bagi mereka yang secara sah tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan atas alasan syar’i. Dalam keputusan tersebut, kadar fidyah ditetapkan dalam bentuk makanan pokok berupa 700 gram (0,7 kg) beras ditambah lauk pauk per hari per jiwa, atau apabila dibayarkan berupa uang sejumlah Rp 30.000 per hari per jiwa. Penetapan nominal ini pun mempertimbangkan fluktuasi harga bahan pokok di Kukar, namun memungkinkan masyarakat menyesuaikan besaran fidyah apabila beras yang dikonsumsi memiliki harga yang berbeda dari ketetapan.

Ketentuan fidyah ini penting untuk dipahami terutama oleh orang-orang yang tidak bisa mengganti puasa karena udzur syar’i, sehingga besaran kewajibannya dapat dipenuhi secara tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.

Dasar dan Tujuan Kebijakan
Penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala Kantor Kemenag Kukar Nomor: 094 Tahun 2025 tentang Penetapan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 1446 H/2025 M. Dalam prosesnya, keputusan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, harga bahan pokok yang berlaku, dan berbagai regulasi terkait pengelolaan zakat di Indonesia.

Selain memenuhi kewajiban agama, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah, serta menciptakan keseragaman pelaksanaan dalam wilayah Kukar. Dengan adanya ketentuan yang jelas, diharapkan umat Muslim bisa memanfaatkan momentum Ramadan dan Idul Fitri secara penuh untuk meningkatkan kualitas ibadah serta kepedulian sosial terhadap sesama.

Ajakan dan Informasi Lanjutan
Kemenag Kukar juga mengimbau masyarakat untuk segera melaksanakan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan agar ibadah dan kewajiban sosial dapat terlaksana dengan baik. Informasi lebih lengkap dan surat keputusan resmi dapat diakses melalui Kantor Kemenag Kabupaten Kukar atau sumber resmi yang ditunjuk sebagai acuan masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index