JAKARTA - Upaya merombak struktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sorotan di lingkup legislatif. Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya menilai penataan BUMN lewat penyederhanaan entitas dan klaster bisnis punya potensi efisiensi besar tanpa harus memutus hubungan kerja pegawai. Pendekatan ini berdasar pada gagasan bahwa optimalisasi struktur organisasi bisa menekan biaya negara secara signifikan sekaligus meningkatkan fokus peran BUMN di sektor inti mereka.
Efisiensi Besar Tanpa PHK
Langkah utama yang diusulkan Asep adalah streamlining atau pengerucutan jumlah BUMN dan anak usahanya. Saat ini, total entitas yang tercatat mencapai lebih dari 1.000 perusahaan, padahal idealnya jumlah itu cukup sekitar 200–300 perusahaan saja. Menurut Asep, pembengkakan entitas selama puluhan tahun ini justru menimbulkan kerugian negara yang besar karena banyak perusahaan terlibat di luar “core business” mereka.
Dengan perampingan dan penataan klaster bisnis, potensi efisiensi diperkirakan bisa mencapai Rp40–50 triliun per tahun. Angka ini mencakup pengurangan pemborosan serta beban biaya operasional tidak perlu yang selama ini menjadi beban fiskal. Hal penting yang ditegaskan adalah bahwa langkah ini tidak disertai pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah tetap berkomitmen untuk menggaji pegawai dengan anggaran sekitar Rp2 triliun per tahun, menunjukkan fokus kebijakan lebih pada struktur, bukan pengurangan tenaga kerja.
Penataan Struktur dan Fokus Bisnis
Menurut Asep, inti dari perampingan adalah menempatkan setiap entitas BUMN agar kembali menjalankan fungsi dan bisnis inti mereka. Hal ini dianggap penting karena banyak BUMN selama ini masuk ke area bisnis yang seharusnya menjadi ranah usaha swasta atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sehingga terjadi inefisiensi dan distorsi persaingan. Dengan membatasi ruang lingkup operasional pada core business masing-masing perusahaan, diharapkan BUMN dapat lebih efisien dan kompetitif.
Dia mencontohkan bahwa kerugian langsung akibat operasi di luar fungsi utama bisa mencapai sekitar Rp20 triliun, ditambah kerugian tidak langsung sekitar Rp30 triliun, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp50 triliun per tahun. Dengan perampingan yang tepat, angka-angka ini dinilai dapat dikurangi secara signifikan, terlebih sebelum BUMN mulai ekspansi atau melakukan investasi baru.
Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas
Selain penataan struktur, Asep juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola dalam BUMN. Ini mencakup penerapan meritokrasi dalam sistem kepemimpinan, pengawasan internal yang ketat, serta audit laporan keuangan oleh kantor akuntan publik independen. Praktik “window dressing” dan pengelolaan yang tidak sehat menurutnya harus dihentikan sebagai bagian dari upaya menyelamatkan uang rakyat dan meningkatkan transparansi operasional.
Langkah ini dinilai sejalan dengan arahan Presiden yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian untuk memaksimalkan kinerja BUMN secara profesional. Penguatan tata kelola diharapkan akan memperbaiki kepercayaan publik serta kontribusi BUMN terhadap kesehatan fiskal negara, termasuk di tengah kondisi defisit anggaran yang masih menjadi tantangan.
Manfaat Pajak dan Peran BUMN di Perekonomian
Perampingan BUMN dipandang bukan hanya berdampak pada efisiensi internal, tetapi juga berkontribusi terhadap perekonomian nasional secara lebih luas. BUMN yang lebih ramping dan fokus pada bisnis inti diperkirakan akan menghasilkan kontribusi pajak dan pendapatan negara yang lebih efektif. Ini menjadi penting di tengah kebutuhan untuk memperkuat basis fiskal negara.
Selain itu, efisiensi dari perampingan bisa memberikan ruang bagi BUMN untuk lebih berperan dalam pembangunan nasional, termasuk memperkuat sektor-sektor strategis yang menjadi prioritas pemerintah. Dengan struktur yang lebih jelas, BUMN bisa memainkan peran yang lebih efektif sebagai agen pembangunan sekaligus pendorong pertumbuhan ekonomi.
Tantangan dan Harapan di Masa Depan
Meski potensi efisiensi besar, tantangan tetap ada. Penataan klaster bisnis dan streamlining entitas memerlukan perencanaan yang matang serta sinkronisasi antara berbagai lembaga pemerintah. Selain itu, memastikan bahwa proses ini berjalan tanpa mengganggu operasional perusahaan serta kesejahteraan pegawai adalah hal yang krusial.
Asep berharap proses perampingan BUMN dapat diselesaikan secepat mungkin sehingga manfaat efisiensi dapat langsung dirasakan oleh negara dan masyarakat luas. Dengan demikian, penataan ini bukan sekadar penghematan biaya, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat kontribusi BUMN terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan nasional.