KPR

Ajukan KPR Lebih Mudah Dengan Memahami BI Checking Dan SLIK

Ajukan KPR Lebih Mudah Dengan Memahami BI Checking Dan SLIK
Ajukan KPR Lebih Mudah Dengan Memahami BI Checking Dan SLIK

JAKARTA - Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering kali dianggap sebagai proses yang sederhana memilih rumah, menyiapkan uang muka, lalu mengajukan kredit ke bank. 

Namun dalam praktiknya, persetujuan KPR sangat dipengaruhi oleh satu faktor penting yang tidak kasat mata, yakni rekam jejak kredit calon debitur. Riwayat kredit inilah yang menjadi dasar utama bank dalam menilai apakah seseorang layak menerima pembiayaan jangka panjang seperti KPR.

Di Indonesia, pengecekan riwayat kredit dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Meski demikian, istilah BI Checking masih sering digunakan oleh masyarakat. 

Padahal, sejak beberapa tahun terakhir, seluruh proses pengecekan kredit telah berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Memahami perbedaan BI Checking dan SLIK OJK menjadi langkah awal yang penting sebelum mengajukan KPR.

Peran Riwayat Kredit Dalam Pengajuan KPR

Setiap pengajuan kredit ke bank selalu disertai dengan analisis risiko. Untuk KPR, risiko tersebut dinilai dari kemampuan membayar cicilan dalam jangka waktu panjang, yang bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun. 

Bank membutuhkan gambaran menyeluruh mengenai kebiasaan finansial calon debitur, dan riwayat kredit menjadi alat ukur yang paling relevan.

Riwayat kredit mencerminkan bagaimana seseorang mengelola pinjaman sebelumnya, termasuk ketepatan waktu pembayaran cicilan, jumlah pinjaman aktif, serta adanya tunggakan atau kredit bermasalah. Data inilah yang kemudian menjadi pertimbangan utama bank sebelum menyetujui atau menolak pengajuan KPR.

Mengenal BI Checking

BI Checking merupakan sistem informasi debitur yang dikelola oleh Bank Indonesia sejak tahun 1998. Sistem ini mencatat histori kredit nasabah perbankan, termasuk status pembayaran cicilan dan tingkat kelancaran kredit. Informasi tersebut digunakan oleh bank untuk menilai kelayakan nasabah dalam memperoleh pinjaman baru.

Selama bertahun-tahun, BI Checking menjadi rujukan utama dalam proses analisis kredit di Indonesia. Masyarakat pun terbiasa menggunakan istilah BI Checking untuk menyebut proses pengecekan riwayat kredit, meskipun sistem tersebut kini sudah tidak lagi dikelola oleh Bank Indonesia.

Peralihan Ke SLIK OJK

Sejak tahun 2018, pengelolaan sistem informasi debitur resmi dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan dan berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK. Secara fungsi, SLIK OJK memiliki peran yang sama dengan BI Checking, yaitu menyediakan data riwayat kredit debitur.

Namun, SLIK OJK memiliki cakupan data yang jauh lebih luas. Tidak hanya menghimpun informasi dari perbankan, sistem ini juga mencatat data pinjaman dari perusahaan pembiayaan, leasing, koperasi, hingga perusahaan fintech lending. Dengan demikian, hampir seluruh aktivitas pinjaman seseorang berpotensi tercatat dalam SLIK OJK.

Perbedaan BI Checking Dan SLIK OJK

Perbedaan utama antara BI Checking dan SLIK OJK terletak pada lembaga pengelola serta luasnya sumber data. BI Checking hanya mencakup data dari perbankan, sedangkan SLIK OJK menghimpun data dari berbagai lembaga keuangan.

Hal ini membuat penilaian risiko kredit menjadi lebih komprehensif. Pinjaman kecil sekalipun, seperti kredit kendaraan, pembiayaan elektronik, atau pinjaman online, dapat memengaruhi catatan kredit seseorang. Oleh karena itu, SLIK OJK memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi keuangan calon debitur.

Dampak SLIK OJK Terhadap Persetujuan KPR

Dalam proses pengajuan KPR, bank akan mengecek data pemohon melalui SLIK OJK. Dari data tersebut, bank menilai kolektibilitas kredit, yaitu tingkat kelancaran pembayaran cicilan. Kolektibilitas ini diklasifikasikan mulai dari lancar hingga macet.

Pemohon dengan kolektibilitas lancar memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan persetujuan KPR. Sebaliknya, riwayat kredit bermasalah dapat membuat bank menilai pemohon sebagai debitur berisiko tinggi. Dalam kondisi tertentu, bank dapat menunda persetujuan, meminta klarifikasi tambahan, atau menolak pengajuan KPR.

Karena itu, menjaga kedisiplinan dalam membayar cicilan menjadi faktor kunci dalam membangun rekam jejak kredit yang sehat.

Pentingnya Mengecek SLIK OJK Sebelum Mengajukan KPR

Sebelum mengajukan KPR, calon debitur disarankan untuk mengecek kondisi SLIK OJK secara mandiri. Langkah ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat tunggakan atau catatan kredit bermasalah yang dapat menghambat proses pengajuan.

Pengecekan SLIK OJK dapat dilakukan secara online melalui layanan iDeb OJK atau dengan datang langsung ke kantor OJK terdekat. Prosesnya relatif mudah, cukup dengan menyiapkan KTP dan mengisi formulir permohonan.

Dengan mengetahui kondisi riwayat kredit sejak awal, calon pemohon KPR dapat menyusun strategi, seperti melunasi tunggakan atau menunggu perbaikan status kredit sebelum mengajukan pinjaman.

Riwayat Kredit Sebagai Bagian Perencanaan Keuangan

Riwayat kredit tidak hanya berpengaruh pada pengajuan KPR, tetapi juga pada akses pembiayaan lainnya di masa depan. Catatan kredit mencerminkan kedisiplinan seseorang dalam mengelola kewajiban finansial.

Memahami perbedaan BI Checking dan SLIK OJK membantu masyarakat lebih bijak dalam menggunakan fasilitas kredit. Dengan riwayat kredit yang terjaga, peluang untuk memperoleh pembiayaan, termasuk KPR, akan semakin terbuka.

Melalui pemahaman ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan pembelian rumah secara lebih matang dan terukur, serta menghindari kendala yang dapat menghambat persetujuan kredit.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index