JAKARTA - Mulai tahun pajak 2025, sistem pelaporan pajak di Indonesia mengalami perubahan signifikan.
Layanan lama DJP Online kini resmi digantikan oleh Coretax, platform baru yang dirancang untuk mempermudah proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
Dengan sistem yang lebih modern, terintegrasi, dan cepat, Coretax hadir untuk memastikan setiap wajib pajak dapat melaporkan pajak dengan lebih efisien.
Namun, sebelum mulai melaporkan SPT melalui Coretax, wajib pajak diwajibkan membuat akun serta memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik.
Berikut panduan lengkap membuat akun Coretax agar proses pelaporan SPT dapat dilakukan tanpa hambatan.
Akses Situs Resmi Coretax
Langkah awal adalah mengunjungi laman resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Bagi wajib pajak yang sebelumnya memiliki akun DJP Online dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pendaftaran ulang tidak diperlukan.
Cukup pilih menu “Lupa Kata Sandi”, kemudian masukkan NIK di kolom yang tersedia. Sistem akan menampilkan alamat email dan nomor ponsel yang sudah terdaftar sebelumnya, meski sebagian informasi akan disensor dengan tanda bintang.
Langkah ini memastikan keamanan data dan mengonfirmasi bahwa hanya pemilik sah yang dapat mengakses akun.
Pilih Metode Konfirmasi
Setelah memasukkan NIK, Coretax akan meminta wajib pajak memilih metode konfirmasi. Konfirmasi dapat dilakukan melalui email atau nomor ponsel yang sudah terdaftar.
Pastikan alamat email dan nomor ponsel yang diketik ulang sesuai dengan data resmi. Kemudian, isi captcha untuk verifikasi, beri tanda centang pada kolom “Pernyataan”, dan klik “Kirim.” Sistem akan memproses permintaan ini untuk memastikan bahwa akun benar-benar dapat diakses oleh pemilik sah.
Ubah Kata Sandi Baru
Langkah berikutnya adalah membuka kotak masuk email, menemukan tautan yang dikirim Coretax, dan membuat kata sandi baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah kata sandi berhasil diubah, login kembali menggunakan NIK dan password baru tersebut. Proses ini penting untuk keamanan akun, sekaligus memastikan bahwa data pribadi wajib pajak terlindungi dengan baik.
Buat Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik
Langkah krusial berikutnya adalah membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Kode ini merupakan salah satu syarat wajib untuk melaporkan SPT Tahunan PPh melalui Coretax.
Untuk membuatnya, masuk ke menu “Portal Saya” → “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.” Sebagian besar kolom dalam formulir akan terisi otomatis. Pada kolom “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP” dan buat passphrase atau kata sandi khusus untuk sertifikat digital.
Setelah selesai, beri tanda centang pada kolom “Pernyataan”, lalu klik “Simpan.” Kode otorisasi ini nantinya digunakan sebagai verifikasi saat wajib pajak mengirimkan SPT Tahunan melalui Coretax.
Batas Waktu Pelaporan SPT
Sebagai catatan penting, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 adalah 31 Maret 2026. Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dengan memahami batas waktu ini, wajib pajak dapat merencanakan pelaporan dengan lebih baik dan menghindari denda atau sanksi akibat keterlambatan.
Manfaat Coretax Dibanding DJP Online
Peralihan dari DJP Online ke Coretax tidak hanya sekadar perubahan tampilan atau nama. Sistem baru ini menghadirkan beberapa keunggulan utama:
Integrasi Data Lebih Cepat: Coretax mampu menyinkronkan data pajak secara real-time, sehingga mengurangi risiko kesalahan input data.
Antarmuka Ramah Pengguna: Desain platform yang lebih intuitif memudahkan wajib pajak, termasuk mereka yang baru pertama kali menggunakan sistem elektronik.
Efisiensi Proses Pelaporan: Dengan sertifikat elektronik dan kode otorisasi, setiap transaksi atau pelaporan dapat diverifikasi secara aman dan cepat.
Dengan adanya sistem baru ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap proses pelaporan pajak menjadi lebih transparan dan dapat diakses oleh semua lapisan wajib pajak, baik individu maupun profesional.
Tips Menggunakan Coretax
Beberapa tips agar proses pelaporan berjalan lancar:
Selalu pastikan data NIK dan NPWP sudah terdaftar dengan benar sebelum membuat akun.
Simpan passphrase kode otorisasi di tempat aman untuk mencegah kehilangan akses.
Cek secara berkala email atau nomor ponsel untuk notifikasi dari Coretax.
Gunakan kata sandi yang kuat dan unik untuk akun Coretax demi keamanan data.
Dengan mengikuti panduan ini, wajib pajak dapat memanfaatkan Coretax secara maksimal, memastikan SPT Tahunan PPh dilaporkan tepat waktu, serta mengurangi risiko kesalahan atau keterlambatan.
Peralihan ke Coretax menandai langkah penting dalam digitalisasi administrasi perpajakan di Indonesia, sekaligus memberikan pengalaman lebih modern dan efisien bagi masyarakat.