Panduan Lengkap Cara Bayar Zakat Fitrah 2026 Online Lewat Baznas

Jumat, 13 Februari 2026 | 10:31:58 WIB
Panduan Lengkap Cara Bayar Zakat Fitrah 2026 Online Lewat Baznas

JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idulfitri, umat Muslim mulai menghitung kewajiban zakat fitrah yang harus ditunaikan sebelum salat Id dilaksanakan. 

Untuk tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah 2026 sebesar Rp 50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Sementara itu, zakat fidyah ditetapkan sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari.

Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi umat Muslim untuk menunaikan zakat menjelang Hari Raya Idulfitri. Selain dapat dibayarkan secara langsung melalui amil zakat di masjid atau lembaga resmi, masyarakat juga bisa membayar zakat dengan cara yang lebih praktis, yakni melalui layanan digital.

Dengan adanya ketetapan nominal yang jelas, masyarakat dapat memperkirakan jumlah zakat sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang wajib ditanggung. Hal ini juga memudahkan proses pembayaran, baik secara tunai maupun non-tunai.

Kemudahan Bayar Zakat Fitrah Secara Online

Kini, cara bayar zakat fitrah 2026 dapat dilakukan secara online lewat Baznas dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Baznas. Metode pembayaran pun beragam, mulai dari transfer bank hingga dompet digital, sehingga muzakki bisa menunaikan kewajiban tanpa harus datang ke tempat penyaluran zakat.

Layanan digital ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau mobilitas. Dengan koneksi internet, zakat fitrah bisa dibayarkan kapan saja selama periode yang diperbolehkan.

Lantas, bagaimana cara bayar zakat fitrah 2026 secara online lewat Baznas sesuai ketentuan terbaru? Simak langkah-langkah lengkapnya berikut ini.

Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idulfitri 2026. Adapun penyaluran zakat fitrah kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat pelaksanaan salat Idulfitri 2026.

Melansir laman resminya, pembayaran zakat fitrah secara online bisa dilakukan melalui Baznas. Baznas merupakan badan resmi pemerintah yang bertugas menghimpun serta menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Langkah-Langkah Bayar Zakat Fitrah 2026 Online

Sebelum membayar zakat fitrah online, muzakki perlu menyiapkan data diri seperti nama lengkap, nomor telepon, dan email. Berikut panduan lengkapnya cara bayar zakat fitrah 2026 online di Baznas:

Buka situs resmi Baznas di https://baznas.go.id/bayarzakat
Pada menu "Bayar", pilih jenis dana zakat yaitu "Zakat Fitrah"
Pilih jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakat fitrahnya
Nominal zakat fitrah akan otomatis terisi sesuai jumlah jiwa
Lengkapi data diri, seperti nama lengkap, nomor handphone, dan email
Klik tombol "Pilih Pembayaran"
Pada halaman berikutnya akan muncul pilihan metode pembayaran serta bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri maupun keluarga
Klik tombol "Bayar" untuk menyelesaikan transaksi sesuai metode pembayaran yang dipilih
Jika pembayaran berhasil, maka proses bayar zakat fitrah online melalui Baznas sudah selesai

Proses tersebut dirancang agar sederhana dan mudah dipahami. Setelah pembayaran berhasil, sistem akan memberikan konfirmasi sebagai bukti bahwa zakat telah ditunaikan.

Dengan sistem ini, muzakki tidak perlu lagi antre atau datang langsung ke lokasi pembayaran. Semua tahapan dapat dilakukan secara mandiri melalui perangkat digital.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah dan Fidyah

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Zakat ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan sekaligus membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.

Seseorang wajib membayar zakat fitrah apabila memenuhi syarat berikut:

Beragama Islam
Memiliki makanan pokok yang cukup untuk diri dan keluarga
Membayar zakat sebelum salat Idul Fitri

Sementara itu, fakir miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok tidak diwajibkan membayar zakat fitrah, melainkan berhak menerima zakat tersebut.

Adapun fidyah wajib dibayarkan oleh:

Lansia renta yang tidak mampu berpuasa
Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa dikhawatirkan membahayakan kondisi diri atau bayinya (sesuai rekomendasi dokter)

Fidyah dilakukan sebagai pengganti puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Nantinya fidyah disalurkan kepada orang miskin dalam bentuk makanan atau nilai uang setara makanan.

Fidyah bisa diberikan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja sesuai ketentuan.

Menyempurnakan Ibadah dan Berbagi Kebahagiaan

Pembayaran zakat fitrah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari penyempurnaan ibadah puasa Ramadan. Dengan menunaikan zakat sebelum salat Idulfitri, umat Muslim turut memastikan bahwa saudara-saudara yang membutuhkan dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.

Kemudahan layanan online melalui Baznas menjadi wujud adaptasi terhadap perkembangan zaman. Sistem ini tetap menjaga prinsip syariat sekaligus menghadirkan efisiensi dalam pelaksanaan ibadah.

Besaran Rp 50.000 per jiwa atau setara 2,5 kilogram beras premium memberikan standar yang jelas bagi masyarakat. Begitu pula ketentuan fidyah Rp 65.000 per jiwa per hari bagi mereka yang tidak mampu berpuasa sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

Dengan memahami tata cara dan ketentuannya, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah 2026 secara tepat waktu dan sesuai aturan. Melalui langkah sederhana namun bermakna ini, semangat berbagi dan kepedulian sosial semakin kuat menjelang Idulfitri.

Terkini