Daftar 144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan: Informasi Lengkap untuk Peserta JKN

Selasa, 03 Februari 2026 | 10:47:06 WIB

JAKARTA - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dirancang untuk melindungi masyarakat Indonesia dari risiko biaya pengobatan tinggi. Di bawah regulasi yang berlaku, terdapat 144 jenis penyakit yang pengobatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan — artinya peserta aktif JKN berhak mendapatkan layanan medis untuk penyakit-penyakit ini tanpa harus menanggung biaya penuh sendiri. Daftar ini menjadi acuan penting agar peserta tahu kapan haknya diakomodasi oleh sistem kesehatan nasional.

Apa Itu Daftar 144 Penyakit BPJS?
Daftar 144 penyakit ini merujuk pada jenis kondisi medis yang termasuk dalam pedoman layanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan sebagai dasar pelaksanaan program JKN, sehingga peserta dapat memperoleh pengobatan sesuai kebutuhan medis mereka melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

Daftar ini mencakup penyakit ringan, menengah, hingga kondisi yang memerlukan pengobatan berkelanjutan. Meski begitu, penting dicatat bahwa daftar ini sering disalahartikan — bukan berarti 144 penyakit ini adalah yang tidak ditanggung BPJS, tetapi justru sebaliknya: 144 penyakit ini adalah yang dijamin dan bisa ditangani oleh BPJS melalui rujukan sesuai prosedur.

Contoh Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Ragam penyakit yang dicakup sangat luas, mencakup berbagai sistem tubuh dan kondisi umum. Berikut ini sekilas contoh penyakit yang termasuk dalam daftar tersebut:

Sistem saraf, mencakup kejang demam, migren, dan Bell’s Palsy.

Masalah mata dan telinga, seperti konjungtivitis, miopia ringan, atau otitis media akut.

Penyakit pernapasan, seperti influenza, asma bronchiale, atau tuberkulosis paru tanpa komplikasi.

Kondisi metabolik dan endokrin, termasuk diabetes mellitus tipe 1 dan 2 serta dislipidemia.

Infeksi, seperti malaria dan hepatitis A serta beberapa infeksi kulit yang tidak rumit.

Masalah kulit dan jaringan lunak, seperti dermatitis atopik ringan, tinea corporis, dan impetigo.

Total lengkapnya mencapai 144 diagnosis, meliputi berbagai kondisi klinis yang umum ditemukan di pelayanan kesehatan primer maupun lanjutan.

Bagaimana Cara Mendapatkan Layanan untuk Penyakit yang Ditanggung?
Meski daftar 144 penyakit menunjukkan apa saja yang termasuk layanan BPJS, peserta perlu mengikuti prosedur rujukan yang berlaku:

Mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP):
Konsultasi dan pemeriksaan awal harus dilakukan di puskesmas, klinik, dokter keluarga, atau faskes lain yang bekerja sama dengan BPJS.

Rujukan ke Rumah Sakit Jika Diperlukan:
Apabila kondisi medis membutuhkan pemeriksaan atau penanganan lanjutan, dokter di FKTP akan memberikan rujukan sesuai prosedur. Peserta harus mengikuti alur ini agar layanan BPJS bisa berlaku.

Kepesertaan Harus Aktif:
Status kepesertaan yang tidak aktif atau tunggakan iuran dapat menyebabkan klaim ditolak — hal yang sering menjadi penyebab peserta merasa layanan tidak ditanggung.

Dengan sistem rujukan ini, BPJS memastikan pelayanan kesehatan dilakukan secara berjenjang dan sesuai standar medis.

Batasan dan Klarifikasi Penting
Walaupun daftar 144 penyakit cukup lengkap, ada beberapa hal yang perlu dipahami peserta:

Daftar ini tidak mencakup semua kondisi medis yang bisa ditanggung BPJS — beberapa penyakit serius seperti kanker dan gagal ginjal juga ditanggung, meskipun tidak tercantum dalam daftar 144 karena masuk dalam kategori layanan lanjutan atau spesialis.

Istilah “ditanggung” tidak sama dengan otomatis dirujuk ke rumah sakit. Banyak penyakit dalam daftar ini bisa ditangani di faskes tingkat pertama jika kondisinya masih ringan atau tidak memerlukan tindakan lanjutan.

Memahami perbedaan ini penting agar tidak salah kaprah terhadap manfaat yang diberikan oleh program JKN.

Kesimpulan: Manfaat Maksimal dengan Pengetahuan yang Tepat
Daftar 144 penyakit yang pengobatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan menjadi panduan penting bagi peserta JKN untuk memahami hak layanan kesehatan mereka. Dengan mengetahui jenis penyakit yang tercakup dan mengikuti prosedur pelayanan yang benar, peserta bisa memanfaatkan sistem kesehatan nasional secara optimal tanpa dibebani biaya besar.

Jika peserta memiliki kebutuhan medis yang lebih kompleks, manfaat BPJS tetap tersedia sepanjang rujukan medis dilakukan dengan benar dan status kepesertaan aktif.

Terkini