Indonesia-Uni Eropa Matangkan Regulasi Wajib Halal 2026

Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:46:32 WIB
RI dan Uni Eropa Bahas Kesiapan Regulasi Wajib Halal Oktober 2026 [FOTO: NET].

JAKARTA - Indonesia bersama Uni Eropa mendiskusikan perkembangan regulasi beserta kesiapan pelaksanaan mandatori sertifikasi halal (Wajib Halal) yang bakal berlaku mulai Oktober 2026 di Indonesia.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa, menyampaikan bahwa agenda ini merupakan langkah memperkokoh komunikasi bersama mitra internasional untuk menjamin implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia dapat dipahami secara utuh oleh para pemangku kepentingan global.

“Kami berharap pertemuan ini dapat menjadi forum bagi kami untuk bertukar informasi dan membahas berbagai kebijakan dalam implementasi Jaminan Produk Halal,” kata Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH E.A. Chuzaemi Abidin.

Adapun BPJPH telah menggelar perjumpaan bersama delegasi Uni Eropa di Jakarta pada pekan lalu. Jajaran delegasi Uni Eropa mencakup perwakilan kedutaan besar serta lembaga perdagangan, antara lain dari Finlandia, Jerman, Austria, Prancis, Hungaria, Polandia, Spanyol, Belgia, hingga Denmark.

Chuzaemi menyampaikan, diskusi tersebut menjadi bagian dari langkah BPJPH membangun kesamaan pemahaman terkait pelaksanaan kebijakan jaminan produk halal, sekaligus menghadirkan kepastian informasi bagi para mitra dagang internasional mendekati penerapan Wajib Halal di Indonesia.

Ia menekankan bahwa lewat komunikasi yang intensif, BPJPH berharap seluruh pemangku kepentingan mempunyai pemahaman sejalan terhadap regulasi maupun mekanisme penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.

“BPJPH secara terbuka berkomitmen memberikan penjelasan komprehensif terhadap berbagai pertanyaan yang disampaikan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai implementasi kebijakan halal di Indonesia,” ujar dia.

Di sisi lain, Kepala Seksi Perdagangan dan Ekonomi Delegasi Uni Eropa, Carsten Sorensen, menerangkan bahwa kunjungan tersebut dimaksudkan guna mendapatkan informasi teranyar perihal regulasi dan kebijakan di Indonesia sebagai bagian dari persiapan dunia usaha menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal.

“Updating regulasi dimaksudkan untuk mempersiapkan kesiapan industri dan sektor terkait agar mereka siap menyambut mandatori jaminan produk halal sebagaimana diatur dalam regulasi di Indonesia," ujar Sorensen.

Ia berpandangan, kepastian informasi terkait regulasi halal menjadi kebutuhan krusial bagi para pelaku usaha maupun sektor industri di negara-negara Uni Eropa yang menjalin relasi perdagangan dengan Indonesia.

Tags

Terkini