JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong memastikan tidak terdapat kebijakan pemerintah untuk merumahkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Meskipun sejumlah pemerintah daerah (pemda) mengalami rintangan fiskal hingga berdampak pada pencairan gaji aparatur sipil negara (ASN).
Bahtra menegaskan, pihak DPR bersama pemerintah telah menyepakati untuk mempertahankan seluruh PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
"Sama sekali enggak ada. Apalagi ada isu yang mengatakan gaji ASN kami dipotong untuk misalnya membiayai PPPK, itu tidak ada sama sekali," kata Bahtra saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (4/8/2026).
Ia mengimbau publik untuk tidak gampang mempercayai kabar yang menyebutkan pemerintah bakal merumahkan PPPK atau memangkas gaji ASN demi membiayai pengangkatan PPPK.
Menurut pandangan Bahtra, DPR RI bersama pemerintah sudah mengosongkan peluang untuk mengeksekusi langkah tersebut.
"Tetapi kami sudah minta Kemendagri untuk terus memberikan support, dan yang paling penting adalah bahwa DPR bersama pemerintah sudah bersepakat bahwa tidak akan merumahkan yang namanya P3K, apalagi misalnya ada pengurangan gaji ASN kami," kata dia.
"Jadi kami harus tegaskan, jangan sampai ini kadang-kadang di-framing oleh apa namanya orang-orang tertentu atau pihak-pihak lain," ujarnya.
Bahtra tidak menampik bahwasanya terdapat beberapa wilayah yang diterpa kendala fiskal sehingga mengganggu kelancaran penggajian ASN serta PPPK.
Kendati demikian, skalanya tidak mencakup seluruh jajaran pemerintah daerah. Mengacu pada data yang dipegang Bahtra, hanya terdapat 39 daerah yang kewalahan membayarkan gaji pegawainya.
"Tetapi memang ada sebagian daerah, kalau saya enggak salah ya, kurang lebih 39 daerah yang memang apa namanya kesulitan untuk kemudian bagaimana apa namanya soal kelonggaran fiskal mereka sehingga berpengaruh terhadap apa namanya penggajian baik itu P3K dan ASN kami," ucap Bahtra.
Guna mengurai benang kusut tersebut, Komisi II mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk konsisten mendampingi pemerintah daerah dalam menjalankan efisiensi pos anggaran.
Berdasarkan penilaian Bahtra, masih banyak organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum menerapkan skema belanja berbasis efisiensi sehingga alokasi anggaran bisa difokuskan untuk prioritas yang lebih mendesak.
"Sebenarnya kami meminta Kemendagri untuk terus melakukan efisiensi, karena begini ya. Banyak sekali program-program OPD di daerah itu kan tidak berbasis efisiensi," kata dia.
"Nah, kami meminta pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri dan ada beberapa daerah ternyata setelah dilakukan efisiensi. Misalnya Lahat, bupatinya ya Pak Cik Ujang, berhasil misalnya melakukan efisiensi kurang lebih Rp 420 miliar sekian," kata Bahtra.
Di samping itu, Bahtra membeberkan bahwasanya DPR RI bersama pemerintah pun tengah menelaah opsi pemberian relaksasi bagi daerah yang memikul beban belanja pegawai tinggi.
Ia menerangkan, pemerintah pusat mematok proporsi belanja pegawai dalam APBD berada pada rentang 30 persen. Namun, ditemukan kasus di mana porsi belanja pegawai di daerah tertentu melonjak hingga mendekati 60 persen.
"Nah, sedang sekarang melalui pimpinan DPR, Pak Dasco, sedang kami lakukan kajian-kajian. Nanti mungkin akan apa namanya ada kelonggaran-kelonggaran dan memang kan di daerah itu hampir sebagian besar daerah kan pemerintah pusat kan berharap agar beban APBD itu kan hanya sekian 30 persen beban pegawainya, tapi sekarang kan ada yang sampai 60 persen. Nah, ini yang sedang kami pikirkan bersama nih. Dan terus kami beri apa relaksasi lah ya, kelonggaran-kelonggaran," tutur Bahtra.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana penambahan dana transfer ke daerah (TKD) untuk belanja aparatur sipil negara.
Suntikan anggaran tersebut disiapkan lantaran mayoritas pemerintah daerah megap-megap membayar gaji pegawai imbas pemangkasan dana transfer ke daerah.
Meski begitu, pemerintah masih terus mengkalkulasi kebutuhan dana serta jumlah wilayah penerima tambahan anggaran sebelum disodorkan kepada Presiden.