BSKDN Minta Pemda Jadikan IPKD Instrumen Perbaikan Tata Kelola

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:52:31 WIB
BSKDN Dorong Pemda Manfaatkan IPKD Demi Tata Kelola Keuangan [FOTO: NET].

JAKARTA - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo mengimbau pemerintah daerah mengoptimalkan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) sebagai sarana dalam membenahi sistem tata kelola keuangan daerah.

"Pengukuran IPKD merupakan manifestasi dari kebijakan berbasis riset dalam kerangka pembinaan tata kelola keuangan daerah. Karena itu, hasil pengukuran ini hendaknya dimanfaatkan sebagai dasar evaluasi untuk terus melakukan perbaikan tata kelola keuangan daerah," kata Yusharto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/8/2026). 

Pernyataan tersebut disampaikan sewaktu membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengukuran IPKD Tahun 2026 Provinsi Bali yang diselenggarakan secara daring melalui Kantor BSKDN pada Senin (3/8).

Menurut Yusharto, lewat instrumen pengukuran IPKD, pemerintah daerah mampu mengevaluasi secara objektif guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.

Ia berharap ajang FGD tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Bali beserta pemerintah kabupaten dan kota untuk menyelaraskan persepsi sekaligus memperdalam pemahaman mengenai alur teknis penginputan dan pengukuran IPKD Tahun Anggaran 2025 Tahun Ukur 2026.

Yusharto memaparkan bahwa penilaian IPKD menyasar dokumen perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, realisasi anggaran, penyerapan anggaran, hingga laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) pada satu tahun sebelum tahun berjalan.

Melalui skema tersebut, pemerintah daerah bisa mengantongi gambaran utuh mengenai mutu pengelolaan keuangan yang telah berjalan.

Ia menekankan bahwa sasaran utama IPKD bukanlah semata-mata mengejar skor tinggi atau posisi peringkat, melainkan memicu peningkatan kualitas kinerja pemerintah daerah. Menurut dia, angka IPKD akan melonjak seiring makin baiknya tata kelola keuangan daerah.

"Saya sependapat bahwa bukan angkanya yang kami tingkatkan. Skor IPKD mengikuti kinerja pengelolaan keuangan daerah, bukan sebaliknya. Yang harus diperkuat adalah kualitas pengelolaan keuangan daerah itu sendiri," ujarnya.

Yusharto mengutarakan bahwa hasil penilaian IPKD membawa banyak manfaat strategis, di antaranya menilai kinerja tata kelola keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, memacu peningkatan mutu tata kelola, menopang keterbukaan kinerja kepada publik, memberikan apresiasi pada daerah berprestasi, serta memperkokoh peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Dalam kesempatan itu, Yusharto turut membeberkan sejumlah pembaruan dalam penilaian IPKD Tahun Anggaran 2025 Tahun Ukur 2026. 

Penyesuaian tersebut mencakup penambahan indikator pada pilar perencanaan dan penganggaran, penguatan aspek keterbukaan tata kelola keuangan daerah, penyempurnaan indikator penyerapan serta capaian kinerja anggaran belanja daerah, hingga penguatan prosedur verifikasi dan validasi hasil penilaian.

Menurut dia, langkah penyempurnaan ini diterapkan agar hasil penilaian IPKD kian kredibel dan sanggup memotret kondisi riil tata kelola keuangan daerah, sehingga pemerintah daerah memperoleh masukan yang lebih presisi dalam merancang langkah-langkah pembenahan.

Tags

Terkini