Pemprov Jatim Beri Keringanan Pajak Kendaraan Periode Agustus 2026

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:12:31 WIB
Gubernur Khofifah Beri Keringanan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026 [FOTO: NET].

JAKARTA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi memberlakukan kebijakan keringanan pembayaran pajak kendaraan bagi seluruh warga masyarakat yang berlangsung terhitung mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026. Program insentif ini dihadirkan guna mendongkrak tingkat kesadaran serta kepatuhan para wajib pajak, yang landasan hukumnya tertuang melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026.

"Semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Karena itu, pada momentum HUT ke-81 Republik Indonesia, Pemprov Jawa Timur kembali menghadirkan kebijakan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus ikhtiar memperkuat kemandirian fiskal daerah," ujarnya di Surabaya, Jatim, Sabtu.

Adapun ragam bentuk insentif keringanan yang digulirkan oleh pemerintah mencakup pembebasan denda sanksi administratif atas keterlambatan pelunasan pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), penghapusan tarif PKB progresif, serta pemberian diskon potongan sebesar 20 persen terhadap total tunggakan pokok PKB untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya yang secara khusus diperuntukkan bagi kendaraan jenis roda dua kepunyaan para buruh dengan nilai pokok PKB maksimal sebesar Rp500 ribu.

Di samping itu, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur turut memberlakukan pembebasan penuh atas pokok tunggakan PKB tahun 2025 serta tahun-tahun sebelumnya bagi warga masyarakat yang tercatat terdaftar ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), kalangan pengemudi ojek daring (online), serta para pemilik kendaraan bermotor roda tiga yang memiliki nominal pokok PKB maksimal senilai Rp500 ribu.

Tidak hanya sebatas itu, diberikan pula fasilitas pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) khusus untuk akumulasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya, sementara untuk ketentuan sanksi denda pada tahun berjalan akan tetap diberlakukan secara normal mengacu pada aturan yang berlaku.

Khofifah menegaskan masyarakat tetap memperoleh manfaat dari kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen, sehingga pengenaan PKB maupun BBNKB pada 2026 tidak mengalami kenaikan.

"Kebijakan ini memberikan manfaat ganda. Di satu sisi masyarakat memperoleh keringanan sehingga beban ekonominya berkurang. Di sisi lain pemerintah memperoleh ruang fiskal yang lebih kuat karena kepatuhan pajak meningkat, data kendaraan semakin tertib dan akurat, sehingga pembangunan dapat terus berjalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Berdasarkan hasil kalkulasi proyeksi yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, pelaksanaan program pembebasan pajak daerah sepanjang bulan Agustus 2026 ini diprediksi akan dimanfaatkan oleh sekurangnya 962.981 objek pajak dengan estimasi total nilai pembebasan yang mencapai kisaran angka Rp17,25 miliar.

Kendati menggelontorkan program insentif keringanan tersebut, kebijakan ini diyakini tetap mampu memicu lonjakan penerimaan pendapatan daerah hingga menembus angka Rp297,46 miliar yang bersumber dari tingginya tingkat partisipasi aktif masyarakat dalam melunasi kewajiban perpajakannya.

Lebih lanjut, Khofifah mengimbau serta mengajak seluruh elemen masyarakat agar dapat memanfaatkan momentum program keringanan ini dengan mendatangi langsung seluruh jaringan Kantor Bersama Samsat di seluruh wilayah Jawa Timur ataupun melalui pemanfaatan berbagai platform kanal pembayaran digital resmi yang telah menjalin kerja sama dengan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Ia menegaskan tingkat kesadaran kepatuhan dalam membayar pajak merupakan bagian esensial dari semangat gotong royong guna bersama-sama membangun daerah melalui alokasi pembiayaan fasilitas infrastruktur jalan, sektor pendidikan, layanan kesehatan, sarana transportasi, serta berbagai fasilitas pelayanan publik lainnya.

Terkini

12 Atasan yang Cocok Dipadukan dengan Celana Cutbray

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:28:01 WIB

Cara Introvert Membangun Networking dengan Percaya Diri

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:23:01 WIB

7 Menu Meal Prep Seminggu, Hemat dengan Budget Rp200 Ribu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:18:02 WIB

Cara Membuat Kue Talam Ubi yang Lembut dan Legit

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:13:31 WIB