Menkeu Purbaya Pastikan Kenaikan Tukin TNI dan Kemhan Aman Bagi APBN

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:11:32 WIB
Purbaya Pastikan Kenaikan Tukin TNI-Kemhan Tak Perlebar Defisit APBN [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan jaminan kepastian bahwa postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 telah memperhitungkan serta mengakomodasi secara matang alokasi kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi jajaran pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) maupun para prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

 Ia menegaskan secara tegas bahwa kebijakan penyesuaian tersebut sama sekali tidak akan mendatangkan dampak pelebaran pada defisit anggaran negara.

Menurut pandangan Purbaya, pihak pemerintah sejatinya telah mengkalkulasikan segala kebutuhan pos anggaran untuk kebijakan krusial tersebut jauh hari sebelum resmi mulai dieksekusi pada tahun berjalan ini.

"Sudah. Itu kan udah lama, itu kan kebijakannya diputuskan tahun lalu kalau enggak salah tapi eksekusinya tahun ini. Jadi udah, udah ada hitungannya," ujar Purbaya usai menghadiri agenda Presidential Briefing Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Ketika disodori pertanyaan mengenai potensi dari kenaikan tunjangan tersebut yang dikhawatirkan mampu memperlebar rasio defisit APBN 2026, Purbaya langsung memberikan jawaban singkat yang menegaskan penolakan atas kekhawatiran itu.

"Tidak," kata Purbaya singkat.

Pernyataan singkat tersebut secara jelas mengindikasikan bahwa pemerintah telah sukses merumuskan serta mengamankan ruang fiskal yang sangat memadai guna membiayai lonjakan tukin aparat sektor pertahanan tanpa harus mengorbankan target pengelolaan batas aman defisit anggaran nasional.

Kendati demikian, tatkala disinggung lebih lanjut ihwal kemungkinan adanya rencana kebijakan serupa berupa kenaikan tunjangan kinerja bagi kalangan guru, yang mencakup pula para pengajar yang bertugas di wilayah-wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), Purbaya mengaku bahwa dirinya masih belum menerima informasi resmi terkait wacana tersebut.

"Belum, belum tahu saya itu. Nanti tukin lu juga naik ya," katanya sambil berkelakar kepada wartawan.

Berdasarkan catatan pemberitaan sebelumnya, pemerintah secara resmi memutuskan untuk menaikkan besaran tukin pegawai Kemhan dan prajurit TNI yang dituangkan melalui aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 serta Perpres Nomor 43 Tahun 2026 yang baru saja disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan bahwa bentuk penyesuaian kebijakan yang ditempuh bukanlah berupa perombakan atau perpindahan kelas jabatan, melainkan melakukan pengerekan pada indeks persentase tukin yang sebelumnya hanya sebesar 70% kini melonjak menjadi 90% dari total nilai tunjangan kinerja nasional yang disesuaikan berdasarkan kelas jabatan masing-masing.

"Penyesuaian yang dilakukan adalah terhadap indeks tunjangan kinerja. Sebelumnya tukin Kemhan dan TNI dibayarkan sebesar 70% dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan dan melalui Perpres terbaru disesuaikan menjadi 90%," kata Rico kepada Bisnis, Rabu (29/7/2026).

Menurut penjelasannya, eskalasi kenaikan tersebut merefleksikan adanya penambahan porsi sebesar 20 poin persentase jika dikomparasikan dengan besaran indeks acuan pada periode sebelumnya. Kendati demikian, nominal uang tunai yang nantinya bakal diterima secara riil oleh masing-masing pegawai maupun prajurit dipastikan bervariasi karena disesuaikan secara proporsional dengan kelas jabatan individu sebagaimana telah diatur secara rinci di dalam lampiran Perpres beserta ketentuan teknis pelaksanaannya.

Sebagai ilustrasi gambaran konkret, Rico memaparkan bahwa nilai besaran tukin untuk kategori kelas jabatan 17 saat ini berubah menjadi Rp37.395.000 per bulan, sementara untuk nominal kelas jabatan lainnya tetap berpedoman pada tabel baku yang termuat dalam dokumen Perpres serta Surat Edaran Direktorat Jenderal Renhan.

Ia menyampaikan pula bahwa pihak Kemhan telah mengantongi salinan resmi Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur ihwal penyesuaian tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai lingkungan Kemhan. Saat ini, jajaran kementerian sedang berfokus menindaklanjuti tahap implementasinya agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Apabila ditarik merujuk pada regulasi terdahulu yakni Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan, besaran tukin untuk posisi kelas jabatan 17 mulanya tercatat senilai Rp29.085.000 per bulan. Adapun pemegang kelas jabatan 16 menerima besaran Rp20.695.000 serta kelas jabatan 15 sebesar Rp14.721.000.

Maka, dengan memperhitungkan asumsi persentase penyesuaian sebesar 20%, simulasi perkiraan besaran tukin terbaru bagi pegawai Kemhan akan berada di kisaran angka sekitar Rp34.902.000 untuk kelas jabatan 17, sebesar Rp24.834.000 bagi kelas jabatan 16, serta menyentuh nominal sekitar Rp17.665.200 untuk kelompok kelas jabatan 15.

Sementara itu, untuk sektor prajurit di lingkungan TNI, acuan aturan sebelumnya diatur secara legal melalui Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 mengenai Tunjangan Kinerja di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Di dalam beleid regulasi tersebut, besaran tukin untuk strata kelas jabatan paling puncak yang diduduki oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), hingga Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dipatok sebesar Rp37.810.500 per bulan.

Sedangkan untuk posisi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), serta Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) memperoleh jatah tukin sebesar Rp34.902.000. Adapun untuk tingkat kelas jabatan 17 ditetapkan senilai Rp29.085.000.

Berdasarkan simulasi hitungan proyeksi kenaikan sekitar 20%, besaran tukin bagi strata kelas jabatan tertinggi di struktur internal TNI diperkirakan meroket naik hingga mencapai kisaran Rp45.372.600 per bulan. Selanjutnya, posisi Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau berpotensi mengantongi sekitar Rp41.882.400, sementara kelas jabatan 17 diproyeksikan berada di angka sekitar Rp35.512.000.

Kendati demikian, seluruh angka nominal tersebut masih sebatas simulasi perkiraan yang bersumber dari skema penyesuaian indeks kenaikan dari level 70% menuju 90%. Kepastian nominal resmi yang bakal dikantongi oleh masing-masing pegawai Kemhan maupun prajurit TNI nantinya akan secara mutlak merujuk pada ketentuan definitif yang tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 beserta seluruh turunan aturan pelaksanaannya.

Terkini