Kemenhut Digitalisasi Perizinan Angkut Satwa dan Tumbuhan via PeSATS

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:30:31 WIB
Lewat PeSATS, Kemenhut Pangkas Waktu Perizinan Angkut Satwa-Tumbuhan

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengakselerasi transformasi digital pada ranah pelayanan publik terkait perizinan angkut satwa beserta tumbuhan lewat Portal Elektronik Surat Angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (PeSATS).

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik (KSG) Kemenhut Ahmad Munawir mengutarakan bahwa langkah digitalisasi ini merupakan instruksi langsung dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni demi menjamin kepastian durasi waktu serta keterbukaan dalam tiap tahapan pelayanan bagi masyarakat maupun kalangan pelaku usaha.

“PeSATS bukan sekadar aplikasi pengurusan dokumen angkut, melainkan sistem informasi elektronik terintegrasi yang mengelola seluruh proses perizinan berusaha hingga pelaporan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL),” kata Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Melalui pengoperasian PeSATS, pengurusan perizinan peredaran TSL saat ini sanggup diakses secara ringkas, transparan, serta terpadu.

Portal ini menyatukan dua skema perizinan utama, yaitu Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) serta Luar Negeri (SATS-LN).

Kehadiran platform daring ini sekaligus memotong alur birokrasi dan memangkas waktu penerbitan berkas dokumen secara signifikan.

Proses penerbitan SATS-DN yang mulanya menghabiskan durasi 1 sampai 3 bulan kini dipangkas menjadi cuma 1 hingga 3 hari kerja.

Sementara itu, pemangkasan durasi yang jauh lebih signifikan berlaku pada perizinan SATS-LN (ekspor, impor, re-ekspor, serta lembaga konservasi), yang semula membutuhkan waktu 1 sampai 7 hari, sekarang diselesaikan cukup dalam kurun 60 menit.

Portal PeSATS juga telah tersambung secara terpadu dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan Indonesia National Single Window (INSW), yang menautkan lintas kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, sampai Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Dengan sistem elektronik ini, celah pemalsuan atau manipulasi dokumen yang dahulu rentan pada proses manual dapat kami tutup,” kata Ahmad.

Ia menambahkan, lewat PeSATS yang terhubung secara real-time dengan basis data kuota beserta INSW, tatkala kuota telah habis atau dokumen gagal terverifikasi, sistem bakal secara otomatis menolak berkas permohonan tersebut.

“Aspek ketelusuran (traceability) ini sangat vital untuk mencegah perdagangan ilegal sekaligus menjaga keberlanjutan spesies di alam,” ujarnya.

Merujuk Laporan Analisis Survei Kepuasan Pelayanan Publik Direktorat KSG terhadap 99 responden pengguna layanan, pemanfaatan PeSATS memanen respons positif. Indeks Kualitas Pelayanan mengantongi skor rata-rata menyentuh 87,30 persen.

“Langkah perbaikan terus dilakukan demi memperkuat kepastian layanan dan memberikan kemudahan maksimal bagi para pemilik izin usaha,” ujar Ahmad.

Terkini