Barantin-BPJPH Integrasi Data Perkuat Layanan Ekspor dan Impor

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:30:02 WIB
Barantin dan BPJPH Integrasikan Data untuk Percepat Ekspor Impor [FOTO: NET].

JAKARTA - Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatukan integrasi data guna mengoptimalkan pengawasan komoditas ekspor maupun impor sekaligus mempercepat arus pelayanan perdagangan.

Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding menyampaikan, kedua instansi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) demi memperketat pengawalan atas komoditas yang keluar maupun masuk wilayah Indonesia agar selaras dengan kriteria kesehatan dan aturan jaminan produk halal sesuai ranah wewenang masing-masing.

"Intinya bahwa kami ingin melindungi masyarakat dalam dua hal. Yang pertama melindungi sehat dan halal. Yang kedua memastikan bahwa produk itu, ekspor impor itu berjalan cepat. Walaupun dia diperiksa, tetapi cepat," kata Karding usai penandatanganan PKS Barantin dan BPJPH di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Ia menuturkan, cakupan kerja sama ini meliputi pengawalan bersama terhadap komoditas, tindakan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran, penyatuan data antarlembaga, hingga penguatan mutu sumber daya manusia (SDM) lewat agenda pelatihan bersama.

Karding menyebutkan bahwa data milik Barantin dan BPJPH kelak dapat saling terhubung guna mematangkan verifikasi, termasuk terhadap komoditas impor yang telah dilengkapi dokumen halal dari negara asal.

"Data dari kami bisa dicek langsung oleh BPJPH, begitu pula sebaliknya. Misalnya ada produk dari luar negeri yang diimpor ke sini, di sana dinyatakan halal, kami tidak begitu saja percaya. Selain karantina mengecek, kami konfirmasi benar-benar sudah halal di sana atau belum," ujarnya.

Ia menjamin kalau kerja sama ini tetap menjaga kelancaran alur lalu lintas perdagangan. Melalui keterpaduan antarinstansi, proses pelayanan diproyeksikan bergulir lebih responsif tanpa memperpanjang durasi pemeriksaan bagi pelaku usaha.

Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menuturkan bahwa peresmian PKS ini menjadi pijakan awal untuk memperkokoh keterpaduan kedua lembaga dalam mengayomi publik.

Menurut pandangannya, kesepakatan tersebut harus direalisasikan secara konkret guna memastikan seluruh komoditas yang masuk ke Indonesia memenuhi kriteria kesehatan, kebersihan, keamanan, hingga kehalalan.

"Ini hanyalah sebuah awalan. Kalau tidak dijalankan sesuai dengan apa isinya, maka ini hanya sekadar tanda tangan," ujar Haikal.

Ia menambahkan, BPJPH turut merencanakan penempatan personil Barantin di kantor BPJPH, serta sebaliknya, demi memangkas durasi koordinasi, pengambilan sampel, hingga pengujian laboratorium sekiranya diperlukan.

"Kami langsung cek, jadi tidak menambah waktu. Selama (importir) jujur, semuanya aman. Bohong itu dibuat ribet, jujur itu dibuat lancar," tuturnya.

Kerja sama ini merupakan realisasi sinergi yang mulai dimatangkan kedua lembaga sejak Mei 2026 lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk menguatkan pengawasan komoditas ekspor dan impor dari aspek keamanan hayati sekaligus kepatuhan pada regulasi jaminan produk halal.

Langkah penguatan sinergi ini juga berjalan setelah Barantin memusnahkan 312 ton meat bone meal (MBM) asal Brasil bernilai sekitar Rp2,4 miliar yang terbagi dalam 12 kontainer lantaran pengujian laboratorium mendeteksi adanya kandungan porcine (unsur babi) yang menyalahi dokumen pemasukan.

Karding sebelumnya menggarisbawahi bahwa Barantin mengusung kebijakan zero tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran aturan karantina yang berpotensi membahayakan keamanan hayati maupun sistem jaminan produk halal, termasuk lewat pemusnahan muatan dan jalur hukum sekiranya terbukti ada pelanggaran pidana.

Terkini